Penajam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjadwalkan membacakan vonis putusan pada Rabu 13 Maret 2024 depan terhadap anak J, terduga pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Juru Bicara PN PPU Amjad Fauzan mengungkapkan progres persidangan kedelapan pada Jumat 8 Maret 2024. “Namun, dalam jalannya sidang itu majelis hakim mengatakan, membutuhkan waktu bermusyawarah dan menyiapkan putusan, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 13 Maret 2024, direncanakan pada pukul 09.00 WITA dengan agenda pembacaan putusan,” tuturnya.
