Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan Masuk Tahap Penyidikan

Balikpapan, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan terus bergulir dan kini telah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) belum menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah dilaporkan sejak Oktober tahun lalu ini.
1. Hasil asesmen segera keluar
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yuliyanto, menegaskan bahwa kepolisian harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka guna menghindari kesalahan prosedural.
"Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan, tetapi dalam tahap ini kami harus berhati-hati. Tidak boleh sembarangan menetapkan tersangka, karena jika salah, akan menimbulkan masalah besar," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Ia menambahkan bahwa asesmen dari ahli psikologi forensik telah rampung dan hasilnya akan menjadi salah satu faktor penting dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, hasil asesmen tersebut tidak bisa dipublikasikan karena akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
2. Jerit hati ibu korban di medsos
Proses hukum yang berlarut-larut membuat ibu korban semakin tertekan. Rasa frustrasi atas lambannya perkembangan kasus ini mendorongnya meluapkan kekecewaan di media sosial.
Bahkan, dalam salah satu unggahannya, ia mengaku nyaris menggunduli rambutnya sebagai bentuk luapan emosi dan keputusasaan. Ia juga mengancam akan mengambil langkah ekstrem jika aparat tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus yang menimpa putrinya.
3. Jadi atensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Kasus ini turut mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi. Pada akhir Januari lalu, ia menyempatkan diri bertemu keluarga korban di Balikpapan untuk memastikan negara hadir dalam pendampingan dan penyelesaian kasus ini.
“Kami berusaha sebaik mungkin agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang layak sebagai warga negara Indonesia,” ujar Arifah, Minggu (26/1/2025).
Selain memastikan jalur hukum berjalan dengan benar, Kementerian PPPA juga memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa ini.
Arifah menekankan bahwa meskipun keluarga korban menginginkan pelaku segera dihukum, proses hukum harus tetap dilakukan dengan cermat.
“Ibu korban tentu ingin pelaku segera ditangkap, tetapi kita juga harus memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum,” tegasnya.