Kasus Sengketa Tanah di Kaltim Meningkat Sejak Penetapan IKN

Balikpapan, IDN Times - Sejak Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mencatat peningkatan signifikan dalam kasus sengketa tanah di wilayah tersebut. Modus utama yang sering ditemukan dalam kejahatan pertanahan adalah pemalsuan dokumen.
Panit 1 Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim IPTU Sigit Gunawan mengungkapkan, sejumlah oknum memanfaatkan situasi dengan memalsukan data kepemilikan tanah.
"Nilai tanah di Balikpapan terus meningkat, yang menarik banyak pendatang. Sayangnya, peningkatan ini diiringi dengan praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen kepemilikan," kata Sigit, Rabu (23/10/2024).
1. Kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah mendominasi

Sigit menjelaskan, terdapat dua jenis pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang kerap ditemukan. Pertama, adalah pembuatan surat palsu, di mana pelaku membuat surat baru yang sebenarnya tidak pernah diterbitkan. Kedua, adalah pemalsuan surat, yang melibatkan penggunaan stempel dan tanda tangan palsu.
"Biasanya mereka memalsukan dokumen dengan tanggal penerbitan yang dimundurkan sangat jauh," ujar Sigit. Ia menambahkan, hal ini menjadi tantangan utama bagi personel Subdit Harda dalam membuktikan keabsahan dokumen tersebut.
2. Harga tanah di Kaltim menggiurkan

Menurut Sigit, salah satu penyebab maraknya kasus pemalsuan dokumen tanah adalah kenaikan harga tanah yang signifikan di Balikpapan dan wilayah Kaltim. "Harga tanah yang terus meningkat menjadi daya tarik bagi oknum-oknum untuk mengambil keuntungan," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus kejahatan pertanahan melibatkan oknum regulator, yang sering disebut sebagai mafia tanah. "Modus dengan melibatkan regulator inilah yang biasa kita sebut mafia tanah," jelas Sigit. Namun, ia memastikan bahwa kasus mafia tanah di Kaltim masih didominasi oleh individu-individu, bukan jaringan besar. "Berdasarkan catatan kami, mafia tanah di sini belum terlalu besar," tambahnya.
3. Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia pertanahan

Untuk menanggulangi maraknya sengketa tanah, Polda Kaltim telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nota kesepahaman antara kedua lembaga ini ditandatangani guna memperkuat koordinasi dalam menangani kasus mafia tanah.
Sigit juga menjelaskan bahwa Subdit Harda turut terlibat dalam penyelesaian sengketa lahan terkait proyek jalan tol, di mana banyak ditemukan dokumen tanah yang dimanipulasi. Salah satu langkah penting dalam penyelidikan adalah melakukan uji forensik di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa keaslian tanda tangan dalam dokumen yang mencurigakan.
"Uji forensik tanda tangan sangat penting untuk memastikan keasliannya," ujar Sigit.
Pada November mendatang, Polda Kaltim akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan. Rapat ini bertujuan membahas langkah strategis dalam menangani kasus sengketa tanah di Kalimantan Timur.
Sigit juga mengimbau masyarakat untuk menjaga legalitas tanah mereka dengan segera mengurus sertifikat dan dokumen terkait. "Kami mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tanah mereka agar terlindungi secara hukum," tutupnya.