Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi DBON Picu Desakan Evaluasi Total dan Moratorium Hibah

IMG-20250918-WA0064.jpg
Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (depan rompi merah muda) dan Zairin Zain (belakang rompi merah muda) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. (Dok. Kejati Kaltim)

Samarinda, IDN Times – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyoroti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur. Kasus ini menjerat mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON ZZ (Zairin Zain) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim AHK (Agus Hari Kesuma).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (18/9/2025) kemarin. Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, menjelaskan bahwa dana hibah merupakan salah satu titik rawan terjadinya praktik korupsi.

Hal itu dipengaruhi oleh kelembagaan dan sistem pengawasan yang lemah, ditambah luasnya diskresi pejabat untuk menentukan penerima hibah, besaran dana, hingga persetujuan pencairan. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Dana hibah juga rawan dijadikan bancakan elit politik, bahkan bisa memperkuat praktik state capture corruption ketika dukungan politik di parlemen ditukar dengan alokasi hibah untuk pihak tertentu,” ujar Orin.

1. Korupsi DBON potret buruk pengelolaan dana hibah

IMG-20250918-WA0063.jpg
Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (depan rompi merah muda) dan Zairin Zain (belakang rompi merah muda) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. (Dok. Kejati Kaltim)

Ia menambahkan, penyalahgunaan dana hibah tidak hanya menjangkiti pejabat tingkat atas, tetapi juga kerap melibatkan birokrat di level teknis. Relasi kuasa di internal birokrasi menjadi faktor yang membuat proses pencairan dana hibah rawan disalahgunakan.

Orin menilai kasus DBON 2023 yang kini ditangani Kejati Kaltim menjadi potret buruk pengelolaan dana hibah di daerah. Praktik korupsi, katanya, adalah kejahatan yang sistematis dan bersifat luar biasa (extraordinary crime) karena biasanya melibatkan lebih dari satu orang dalam memuluskan tindak pidana tersebut.

Menanggapi perkembangan kasus ini, SAKSI menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Kaltim. Lembaga ini juga mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas, tidak hanya berhenti pada aktor utama, tetapi juga menjerat pihak-pihak yang turut serta dalam praktik rasuah tersebut.

2. Desak evaluasi tata kelola dana hibah

IMG-20250918-WA0062.jpg
Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (depan rompi merah muda) dan Zairin Zain (belakang rompi merah muda) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. (Dok. Kejati Kaltim)

Lebih jauh, SAKSI mengecam keras setiap upaya menjadikan hibah maupun bantuan sosial sebagai bancakan elit politik. Menurut Orin, praktik semacam itu hanya akan memperkuat budaya korupsi dan mengikis kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.

Karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap tata kelola dana hibah, termasuk memberlakukan moratorium sementara dan melakukan audit menyeluruh kepada seluruh penerima.

“Evaluasi menyeluruh sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang di Kaltim maupun daerah lain. Hibah seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan alat politik atau bancakan,” tegas Orin.

3. Negara rugi miliaran

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023. Keduanya ialah AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, serta ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON.

Keduanya langsung ditahan pada Kamis (18/9/2025) di Rutan Kelas I Samarinda. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun.

Kasus ini bermula dari hibah Rp100 miliar dari APBD Kaltim. AHK diduga menyetujui pencairan dana ke pihak di luar DBON tanpa dokumen sah, sementara ZZ menyalurkan hibah yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tanpa pertanggungjawaban jelas.

Menurut Kepala Seksi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, perbuatan keduanya melanggar aturan keuangan negara dan menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Nilai pasti kerugian masih menunggu hasil resmi perhitungan negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Berbahaya, Warga Diimbau Tak Main Layangan Dekat Bandara Sepinggan

19 Sep 2025, 14:57 WIBNews