Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Slamet mengakui bahwa laporan atau aduan terkait tindak pidana korupsi yang diterima oleh Kejari Balikpapan masih sangat minim. Namun, ia menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sebaik mungkin sesuai dengan prosedur hukum.
"Bila telah terjadi peristiwa pidana, kami akan menyidangkan kasus tersebut untuk dilakukan penuntutan dan akan dilanjutkan dengan eksekusi," katanya.
Meskipun demikian, Kejari Balikpapan tetap berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi di wilayah tersebut. Slamet menjelaskan bahwa Kejari Balikpapan telah menangani delapan kasus korupsi, termasuk dua kasus di tingkat penyelidikan, dua di tingkat penyidikan, dan empat kasus yang telah sampai pada tahap penuntutan dan kasasi.
Salah satu kasus yang mencolok adalah tindak pidana korupsi dalam pengadaan plasma nano bubble oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang kini berganti nama menjadi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Dalam kasus ini, Kejari Balikpapan telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan pejabat yang menjabat pada tahun 2021.