Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polresta Balikpapan dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam

Polresta Balikpapan dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam
Aparat kepolisian dari Polresta Balikpapan dan Satpol PP Balikpapan saat menyambangi sejumlah THM dan tempat karaoke di Kota Balikpapan yang masih buka melebihi aturan Perwali no 1 tahun 2016. (Antaranews Kaltim-Januar)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat karaoke di kota setempat. Tujuannya untuk mencegah tindak pidana atau kriminalitas di tempat-tempat itu.

"Ini sebagai tindak lanjut hasil rapat yang digelar Polresta Balikpapan bersama 35 manajemen dan pengelola THM di Kota Balikpapan pekan lalu," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto di Balikpapan, seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/1/2024).

Dalam rapat itu, Kapolres meminta agar menati Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 1 tahun 2016 yang mengatur jam tutup THM dan tempat karaoke yakni untuk jam tutup THM pukul 03.00 wita dan untuk tempat karaoke pukul 03.00 Wita. 

"Pada prinsipnya, kami mengumpulkan pemilik atau manajemen ataupun pengelola ini agar bersama-sama dapat mencegah tindak pidana dan kriminalitas di Kota Balikpapan,” ujarnya.

1. Razia dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres

ilustrasi garis polisi(IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi garis polisi(IDN Times/Arief Rahmat)

Selain terkait Perwali, dalam pertemuan itu juga disosialisasikan tentang pencegahan peredaran narkoba serta ancaman bagi pihak-pihak yang menghilangkan Barang Bukti (BB). Harapannya, tak ada lagi kriminalitas di Balikpapan.

Maka, untuk mengimplementasikan itu, razia pun digelar. Dalam razia tersebut dipimpin langsung Kasat Intelkam Polresta Balikpapan, Kompol Urdianta Astapraja Batlayeri dan dampingi Kasat Samapta AKP M Chusen serta Kasi Propam Polresta Balikpapan AKP Bambang Setyohadi.

2. Penindakan dilakukan oleh Satpol PP

ilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)
ilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)

Anton mengatakan dalam razia tersebut didapatkan beberapa THM yang masih buka dan sudah di luar jam operasional yang sudah di sosialisasikan. Maka penindakan pun dilakukan, mengingat telah dilakukan sosialisasi sebelumnya.

"Untuk penindakan diserahkan ke Satpol PP, sementara pihak kepolisian hanya mendampingi saat melakukan razia," jelasnya. 

3. Jam buka dan tutup THM diharapkan tepat waktu

jam (pixabay.com/JESHOOTS-com)
jam (pixabay.com/JESHOOTS-com)

Kapolresta Balikpapan berharap, bahwa jam tutup untuk THM dan tempat karaoke bisa diterapkan. Sehingga bisa menjaga Kamtibmas Kota Balikpapan dan Kota Balikpapan terus terjaga keamanannya.

"Kiranya para pengelola THM dapat turut dalam menjaga Harkamtibmas di  wilayah Kota Balikpapan. Serta turut  berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkoba. Juga dapat mengindahkan ketentuan Perda THM yang ada di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jejak Manusia Purba di Kutim Jadi Prioritas, Enam Situs Dijaga Ketat

01 Jun 2026, 11:32 WIBNews