Kejari Balikpapan Tahan Eks Sekretaris KPU Terkait Korupsi Hibah

Balikpapan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan.
Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, Senin (11/8/2025). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
“Sejak hari ini, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” ujar Dony. Ia menegaskan, SY dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
1. Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada

Pada Pilkada serentak 2020, Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasikan dana hibah sekitar Rp53 miliar untuk KPU. Dana itu dicairkan dalam dua tahap: Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020. SY, yang saat itu menjabat Sekretaris KPU, merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
“Ditemukan adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Dony.
2. Temuan BPKP soal pertanggungjawaban fiktif

Audit BPKP Kaltim menemukan beberapa pelanggaran, mulai dari pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, lemahnya pengendalian kegiatan, hingga penggunaan dana yang tak sesuai peruntukan. Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil audit resmi.
“Semua itu telah dituangkan dalam laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Dony.
3. Status hukum dan ancaman pidana

Berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup, status SY naik dari saksi menjadi tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Balikpapan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tegas Dony.