Kejati Kaltim Eksekusi Zainal Muttaqin ke Rutan Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengeksekusi Zainal Muttaqin (62), terpidana kasus penggelapan, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan pada Kamis (3/10/2024). Zainal, yang sebelumnya buron, ditangkap oleh Tim Satgas SIRI di Jakarta.
“Zainal Muttaqin sebelumnya dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto diberitakan Antara di Samarinda, Jumat (4/10/2024).
1. Ditangkap di Jakarta Barat

Zainal, pria kelahiran Surabaya, 15 Juni 1961, ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (2/10/2024). Setelah penangkapan, ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Balikpapan.
“Setelah ditangkap, Zainal langsung diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum dieksekusi ke Balikpapan,” tambah Toni.
2. Dibawa ke Balikpapan

Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang terdiri dari Kasi Pidana Umum Handaya dan Kasi Intelijen Yudi Arianto Tri Santosa, menjemput Zainal untuk dibawa ke Balikpapan. Penjemputan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kejari Balikpapan Nomor PRINT–20/O.4.10/Eoh.3/09/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.
Setibanya di Balikpapan, Zainal langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Balikpapan untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 623/K/PID/2024, tertanggal 25 Juni 2024.
3. Kasus penggelapan

Kasus yang menjerat Zainal bermula saat ia menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Duta Manuntung, sebuah perusahaan media di Balikpapan, dari tahun 2016 hingga 2022. Selama masa jabatannya, Zainal dinyatakan bersalah atas penggelapan dalam jabatan.
“Zainal Muttaqin terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegas Toni.
Pada November 2023, Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Zainal atas kasus ini, dengan dakwaan sesuai Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
4. Perjalanan kasus Zainal Muttaqin di Kaltim

Zainal sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, dan pada 11 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengabulkan banding tersebut. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Zainal terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dikategorikan sebagai perbuatan perdata, bukan pidana. Hakim pun memerintahkan pembebasan Zainal dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging).
Namun, upaya kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali menghukum Zainal dengan pidana penjara.



















