Pontianak, IDN Times – Empat tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Smart City diberlakukan, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas penyandang disabilitas menilai masih terdapat kesenjangan antara visi kota cerdas dengan realitas yang dirasakan masyarakat.
Akses internet publik yang belum optimal, keterbatasan akses informasi, hingga minimnya pelibatan kelompok rentan dalam penyusunan kebijakan menjadi sejumlah catatan yang mengemuka dalam audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif bersama pemerintah daerah.
Koalisi tersebut menyusun dan mempresentasikan Lembar Fakta dan Rekomendasi Kebijakan Peraturan Daerah Smart City Berperspektif Hak Digital sebagai bentuk kontribusi untuk memastikan pembangunan smart city di Kota Pontianak berjalan secara inklusif, adil, dan akuntabel.
Rekomendasi itu dilatarbelakangi program Gerakan Menuju 100 Smart City yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2017 dan diwujudkan melalui Perda Smart City Kota Pontianak pada 2022.
