Kembali Terjadi, Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor

Pontianak, IDN Times - Kembali terjadi, seorang penambang tewas tertimbun di lokasi Tambang Emas Ilegal (PETI) di kawasan Dusun Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantam Barat (Kalbar), pada Selasa (29/4/2025) sore.
Korban berinisial PH, tertimbun saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah duka di Dusun Marga Mulia. Prosesi pemakaman dilakukan keesokan harinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, mewakili Kapolres AKBP Teguh Nugroho, Minggu (4/5/2025).
1. Tanah di lokasi mendadak longsor

Peristiwa itu terjadi saat tanah di lokasi mendadak longsor, menimbun korban yang tak sempat menyelamatkan diri. Upaya penyelamatan sempat dilakukan rekan-rekan korban, namun naas, korban ditemukan sudah tidak bernyawa sekitar pukul 18.30 WIB, satu jam setelah kejadian.
Kematian ini membuka kembali luka lama soal maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Bengkayang yang kerap luput dari pengawasan dan berujung pada jatuhnya korban jiwa. Polisi menegaskan bahwa kejadian ini menjadi atensi serius.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal nyawa. Kami menerima laporan bahwa ini merupakan tindak pidana penambangan tanpa izin yang menelan korban jiwa. Sudah seharusnya ditindak tegas,” terangnya.
2. Polisi amankan barang bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya adalah mesin diesel dan peralatan tambang lainnya. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan.
“Barang bukti ini kami amankan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan, dan laporan resmi telah dibuat. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.
3. Tewasnya penambang pengingat bahayanya PETI

Tragedi ini menjadi pengingat betapa berbahayanya aktivitas penambangan ilegal, baik bagi lingkungan maupun keselamatan manusia. Selain tidak memiliki standar keselamatan kerja, PETI juga merusak ekosistem dan sering kali melibatkan praktik yang melanggar hukum.
“Polres Bengkayang berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kami berharap masyarakat juga sadar akan bahaya PETI dan pentingnya menaati aturan hukum,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur oleh keuntungan sesaat dari tambang ilegal yang berisiko tinggi. Nyawa adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar.