Komnas HAM Dorong Kapolda Tuntaskan Kasus Muara Kate

Balikpapan, IDN Times - Komnas HAM angkat suara soal konflik warga dengan aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan negara di Kalimantan Timur. Seruan ini muncul setelah tragedi berdarah yang merenggut nyawa Russell (60), warga Muara Kate, Kabupaten Paser.
“Komnas HAM telah menangani pengaduan masyarakat atas penolakan terhadap aktivitas truk tambang yang melintasi jalan umum dan menyebabkan kerusakan serta kecelakaan yang merenggut nyawa pengguna jalan,” ujar Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam rekomendasinya kepada Kapolda Kaltim dan Gubernur Kaltim tertanggal 22 April 2025.
1. Rentetan peristiwa terkait hauling di Kabupaten Paser

Rekomendasi Komnas HAM ini muncul sepekan setelah peringatan 150 hari Tragedi Muara Kate pada 15 April 2025. Hingga kini, pelaku pembunuhan Russell belum juga tertangkap. Di lapangan, warga masih berjaga sendirian menghalau truk tambang yang mencoba masuk dari Kalimantan Selatan.
Padahal, Pemprov Kaltim sudah melarang aktivitas hauling batu bara di jalan negara sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012, yang merupakan turunan dari UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Minimnya penindakan pemerintah berujung pada banyaknya korban jiwa. Pada Mei 2024, seorang pemuda bernama Teddy tewas ditabrak lari truk tambang di Songka, Paser. Di bulan Oktober, giliran Pendeta Veronika yang meninggal setelah tertimpa truk yang tak kuat menanjak di Marangit, Paser. Dan puncaknya, Russell tewas setelah posko warga diserang orang tak dikenal pada 15 November 2024 silam.
2. Empat Rekomendasi Komnas HAM untuk Gubernur Kaltim

Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi untuk Gubernur Kalimantan Timur agar konflik tidak terus meluas.
- Mengambil upaya penertiban dan penegakan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara.
- Melakukan langkah-langkah efektif bersama Forkopimda lainnya untuk menjamin situasi kamtibmas dan pencegahan terjadinya konflik yang lebih luas, terutama antara warga masyarakat dengan unsur dari ormas tertentu yang mem back-up aktivitas hilir mudik truk batu bara pengangkut hasil tambang.
- Memastikan penghentian secara total penggunaan jalan umum/jalan negara tanpa izin untuk aktivitas pertambangan yang dapat berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, ancaman keselamatan maupun pencemaran lingkungan.
- Memberikan keterangan dan informasi lanjutan atas hasil penanganan perkara tersebut ke Komnas HAM dalam kesempatan pertama.
"Demikian rekomendasi ini kami sampaikan, untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan mewujudkan situasi kondusif di tengah masyarakat," kata Uli dalam surat rekomendasi, yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, dan Bupati Paser ini.
3. Delapan Rekomendasi untuk Kapolda Kaltim

Tak hanya ke gubernur, Komnas HAM juga memberikan perhatian kepada Polda Kaltim. Uli menyebut pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang masih menyelidiki kasus Russell, namun ia menegaskan perlunya langkah konkret.
Berikut 8 poin rekomendasi Komnas HAM untuk kepolisian:
- Memaksimalkan kerja tim gabungan dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara dimaksud, meskipun terdapat tantangan minimnya saksi dan petunjuk lainnya dalam penanganan perkara tersebut.
- Memastikan tindak lanjut penyelidikan (keterangan) terhadap Sdr. Agustinus Luki mengingat yang bersangkutan juga sempat membawa dua warga Muara Kate tanpa tujuan yang jelas hampir 2 (dua) kali 24 jam, dengan alasan melihat pelaku yang sudah diamankan oleh Polda Kalimantan Selatan, padahal hal tersebut tidak benar.
- Memastikan tindak lanjut penyelidikan (keterangan) terhadap Sdr. Bonar dari unsur Ormas Pemuda Pancasila.
- Memaksimalkan fungsi intelijen dalam proses penyelidikan atas perkara tersebut.
- Memberikan perlindungan lebih terhadap kelompok warga yang masih melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas truk tambang serta mencegah segala bentuk upaya/rekayasa untuk membenturkan/mengkriminalisai warga seperti atas kejadian pembakaran satu unit truk tambang pada 23 Februari 2025 oleh orang tidak dikenal.
- Memastikan seluruh proses lanjutan atas penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
- Melakukan langkah-langkah efektif bersama Forkopimda lainnya untuk menjamin situasi kamtibmas dan pencegahan terjadinya konflik yang lebih luas terutama antara warga masyarakat dengan unsur Ormas tertentu.
- Memberikan keterangan dan informasi lanjutan atas hasil penanganan perkara tersebut ke Komnas HAM dalam kesempatan pertama.
"Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk memastikan perlindungan HAM dan situasi kondusif di tengah masyarakat," jelas Uli.
4. LBH Samarinda: Negara Harus Hadir!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai pelanggaran yang terjadi bukan hanya soal Perda atau UU Minerba, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran HAM.
“Bukan hanya menambang pakai jalan negara, tapi juga melakukan premanisme dan intimidasi lewat vendor-vendornya,” tegas Irvan dari LBH Samarinda, Sabtu (26/4/2025).
LBH juga mendesak Gubernur Kaltim untuk berani menegakkan Perda 10 Tahun 2012. “Warga masih berjibaku sendiri. Negara seharusnya hadir,” katanya.
5. Respons Polda Kaltim

Hingga Jumat malam (25/4/2025), surat rekomendasi dari Komnas HAM ternyata belum sampai ke tangan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. “Saya cek dulu,” kata Endar singkat saat dikonfirmasi soal Surat Rokomendasi Komnas HAM.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto menegaskan bahwa polisi akan melindungi seluruh warga negara. “Pada prinsipnya, semua warga negara mendapat perlindungan dari negara. Polda Kaltim pasti akan melindungi setiap warga masyarakat,” ujar Yulianto, Sabtu (26/4/2025).