Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prosesi pemulasaran jenazah korban COVID-19 di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut akan memberikan santunan sebesar Rp10 pada keluarga korban pasien COVID-19 tahun 2020 lalu. Pemprov Kaltim sempat mengumumkan kebijakan ini meskipun realisasi di lapangan masih jadi pertanyaan. 

“Data ini kan sudah kita masukan ke Kemensos RI namun dibatalkan pemerintan pusat, nah data ini yang diambil Pemprov Kaltim, jadi data penerima santunannya sudah ada disana,” ujar Kepala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikapapan Purnomo, Senin (16/7/2021).

1. Jumlah korban di Balikpapan ada sebanyak 177 orang

Pelaksanaan Salat Jenazah dokter korban COVID-19 di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Purnomo mengatakan, berdasarkan data Dinsos Kota Balikpapan jumlah korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Kota Balikpapan untuk tahun 2020 ada sebanyak 177 orang.

“Jadi ini yang meninggal di tahun 2020, sedangkan santunan kematian bagi korban terpapar yang meninggal di tahun 2021, harapannya masuk di anggaran tahun 2022 mendatang,” paparnya.

Ditambahkannya, meski kabar ini sudah beredar luas di masyarakat namun hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari Pemprov Kaltim.

“ Saya juga tidak bisa menyatakan ini bisa terealisasi atau tidak kalau belum menerima surat dari Pemprov Kaltim, tapi informasinya kita sudah dikasih tau,” tegasnya.

2. Data korban meninggal akibat diambil dari DKK Balikpapan

Editorial Team

Tonton lebih seru di