Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut akan memberikan santunan sebesar Rp10 pada keluarga korban pasien COVID-19 tahun 2020 lalu. Pemprov Kaltim sempat mengumumkan kebijakan ini meskipun realisasi di lapangan masih jadi pertanyaan.
“Data ini kan sudah kita masukan ke Kemensos RI namun dibatalkan pemerintan pusat, nah data ini yang diambil Pemprov Kaltim, jadi data penerima santunannya sudah ada disana,” ujar Kepala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikapapan Purnomo, Senin (16/7/2021).