Korban Pelecehan, Karyawan Perusahaan Migas Ini Malah Dipecat

Balikpapan, IDN Times - DN, seorang karyawan subkontraktor perusahaan minyak dan gas di Sanga Sanga Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim) diberhentikan sepihak. Alasan pemecatan pemuda (24) ini diberhentikan karena perilaku kasarnya membanting helm di tempat kerja.
Namun, DN membantah tuduhan tersebut dan merasa tidak diperlakukan secara adil.
“Baru sehari saya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut, tetapi kurang dari 24 jam, surat pemberhentian saya langsung ke luar. Padahal, saya tidak melakukan kesalahan fatal,” ungkap DN saat dihubungi, Minggu (8/12/2024).
1. Dugaan pelecehan sebelum insiden

DN mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum insiden tersebut, ia mengalami pelecehan seksual oleh seorang rekan kerjanya berinisial AS (50) pada Oktober 2024 lalu. Ia menyebut AS tiba-tiba meremas alat kelaminnya saat ia sedang bekerja.
“Dia mendekati saya dari belakang dan meremas alat kelamin saya. Saya langsung marah dan membentaknya. Meskipun kami sesama laki-laki, saya tidak bisa menerima perlakuan itu,” katanya.
Setelah kejadian itu, DN mengaku berusaha menghindari AS. Namun, konflik kembali sebulan kemudian di mana AS yang bekerja sebagai kepala katering, meminta DN membantu menyelesaikan laporannya dengan nada tinggi.
“Saya sedang menyelesaikan tugas utama saya sebagai operator radio. Tapi dia terus memaksa dengan nada kasar. Saya akhirnya marah dan membanting helm ke lantai,” jelasnya.
2. Tidak mendapat perlindungan

Usai insiden tersebut, DN berinisiatif melapor kepada atasannya di lokasi kerja untuk mencari solusi. Pihak perusahaan pun memberikan surat teguran sekaligus surat pernyataan agar DN tidak mengulangi perbuatan kasarnya tersebut.
Namun sehari kemudian turun surat pemberhentian diterbitkan perusahaan serta uang pesangon sebesar Rp6 juta. Dalam surat pemberhentian tersebut dicantumkan agar DN tidak membawa kasusnya lebih jauh ke kepolisian.
“Saya tandatangan karena ingin masalah ini selesai. Tapi belum genap 24 jam, surat pemberhentian saya sudah dikeluarkan oleh perusahaan,” keluh DN.
"Surat pemberhentian tidak saya tandatangani," imbuh pria ini yang belum genap setahun bekerja.
DN bersikeras akan membawa peristiwa pelecehan tersebut ke ranah hukum. Sementara ini, ia sedang mengumpulkan saksi dan bukti untuk menguatkan tuduhannya ke personel kepolisian. "Saya bukti bukti dan saksinya ada, sedang dikumpulkan," tuturnya.
3. Serikat pekerja karyawan menuntut keadilan

Ketua Serikat Pekerja Kontraktor Migas Muara Badak, Nina Iskandar, menyebut kasus yang dialami DN sebagai dugaan pelanggaran hukum, baik dalam bentuk pelecehan seksual maupun pelanggaran ketenagakerjaan.
“Perusahaan diduga sewenang-wenang dalam memberhentikan DN. Kami yakin DN tidak melakukan pelanggaran berat, dan kami sudah mengumpulkan bukti untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum,” ujar Nina saat dihubungi melalui telepon.
Nina menambahkan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pidana pelecehan seksual dan sengketa ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak luar perusahaan dalam keputusan pemutusan kerja.
“Tidak seharusnya perusahaan melibatkan pihak luar yang tidak memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan. Jika terbukti ada intimidasi, kami akan melaporkan pihak terkait ke pihak berwenang,” tegas Nina.
4. Perusahaan klaim pemberhentian sesuai prosedur
Perwakilan PT Hansi Saiful mengatakan, pemberhentian DN sudah melalui prosedur semestinya di mana dengan pula memberikan seluruh hak-hak karyawan. Ia pun menyebutkan, pihak perusahaan migas di Sanga Sanga ini menolak menggunakan jasa DN sehubungan permasalahan minimnya nilai attitude karyawan bersangkutan.
Perusahaan migas di Sanga Sanga mempersoal perilaku:
- Tidur saat sedang bekerja
- Melempar puntung rokok ke karyawan lain
- Perilaku kasar membanting helm ke karyawan lain
- Mengancam ke pimpinan PT Hansi
"Kalau perusahaan tidak mau menggunakan jasa karyawan ini terpaksa harus kami release (lepas) aja," papar Saiful.
Seperti diketahui, PT Hansi merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk PT Greatwall Drilling Asia Pacitic yang menjadi subkontrak PT Pertamina Hulu Sanga Sanga di Kutai Kartanegara.
Saiful mempersilakan DN membawa kasus tuduhan pelecehan karyawan ke kepolisian setempat. Ia pun memastikan keputusan pemberhentian karyawan tersebut tidak terkait adannya kasus pelecehan.
"Saya malah baru tahu ada peristiwa pelecehan tersebut, silakan saja lapor ke polisi," tegasnya.