Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) V Kalimantan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin gencar menjalankan perannya dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan di wilayah Kalimantan. Lembaga independen ini bertugas memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan, F.Y. Andriyanto, menegaskan bahwa pihaknya pada 2024 akan fokus menangani berbagai persoalan yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Masalah tersebut mencakup kebijakan pemerintah dan praktik usaha besar yang berdampak langsung pada UMKM.
“Kami akan terus memantau dinamika persaingan usaha yang dapat merugikan pelaku UMKM dan masyarakat luas,” ujarnya, Senin (23/12/2024).