KPU Balikpapan: Bakal Calon Kepala Daerah Mesti Bebas COVID-19

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mewajibkan seluruh bakal calon (balon) kepala daerah yang mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 wajib bebas dari virus corona atau COVID-19.
"Dalam pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah, yang bersangkutan akan menjalankan menjalani rapid test, kalau hasilnya reaktif maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab test," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Balikpapan Ridwansyah Heman di kantornya, Rabu (19/8/2020).
1. Wajib rapid test saat pemeriksaan kesehatan

Ia menjelaskan setiap bakal calon kepala daerah wajib melakukan rapid test sebagai syarat pendaftaran Pilkada Serentak 2020. Apabila hasil rapid test bakal calon ditemukan reaktif maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab test. Apabila hasilnya terkonfirmasi positif maka akan diberikan waktu beberapa hari untuk melakukan swab test kembali untuk kedua kalinya.
"Calon itu akan rapid test terlebih dahulu, kalau hasilnya reaktif maka harus menjalani tes swab, kalau hasilnya positif akan diberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan swab kembali," jelasnya.
2. Keputusan akan diserahkan kepada tim dokter

Menurutnya, apabila hasil swab test terhadap bakal calon kepala daerah ternyata masih terkonfirmasi positif setelah dua kali dilakukan pemeriksaan maka keputusannya akan diserahkan kepada tim dokter.
Tim dokter akan menentukan kondisi kesehatan bakal calon yang bersangkutan apakah layak atau tidak untuk menjadi kontestan dalam pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2020.
"Nanti ada surat keterangan dari dokter yang memeriksa bahwa yang bersangkutan lolos atau tidak pemeriksaan kesehatan jasmani," jelasnya.
3. Balon Kepala Daerah Pilkada Balikpapan 2020 wajib bebas narkoba

Dalam proses pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon kepala daerah, KPU Kota Balikpapan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Balikpapan.
"Kita sudah berkerja sama dengan IDI dan juga BNN serta Polresta Balikpapan dalam melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang ada di PKPU," ungkapnya.
Setiap bakal calon kepala daerah juga wajib menjalani pemeriksaan bebas narkoba sebagai syarat untuk mendaftar calon kepala daerah di Pilkada Serentak. Pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat mutlak sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam PKPU.
Jadwal pendaftaran untuk calon kepala daerah Pilkada Balikpapan 2020 mulai dibuka pada 6 - 23 September 2020 mendatang. Pada tanggal 24 September 2020 akan diumumkan penetapan calon yang akan menjadi kontestan di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.


















