Logistik Pemilu (IDN Times/Maulana)
Thoha menjelaskan sesuai dengan surat edaran dari KPU RI, sejumlah logistik bekas Pemilu diminta untuk dimusnahkan. Logistik yang akan dimusnahkan merupakan logistik yang telah dipergunakan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
“Kita sudah terima surat edaran dari Sekjen KPU RI untuk melakukan penghapusan aset bekas logistik, makanya pada hari ini kita lakukan sidang pleno,” katanya.
Menurut Thoha, KPU Kota Balikpapan akan melakukan pemilahan terhadap sejumlah bekas logistik pemilu yang masih menumpuk di Sekretariat KPU Kota Balikpapan.
Logistik bekas Pemilu akan dipilah menjadi tiga kategori yakni logistik bekas yang masih memiliki nilai ekonomis untuk dilelang, logistik bekas yang tidak memiliki nilai ekonomis karena sudah rusak parah akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan logistik bekas yang masih memiliki nilai histroris seperti formulir C1 yang memiliki hologram garuda yang akan diarsipkan sebagai dokumen negara.