Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum calon Tunggal Pilkada Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, Kantor Advokat Agus Amri dan Affiliates saat laporkan terkait dugaan kampanye hitam (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan,IDN Times - Kuasa hukum calon Tunggal Pilkada Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, Kantor Advokat Agus Amri dan Affiliates, melayangkan surat pengaduan kepada Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, tentang adanya dugaan kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan seseorang yang bernama Abdul Rais.

“Kami melaporkan seseorang bernama dr Abdul Rais SH MH yang berpofesi sebagai Advokat, yang kami nilai telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur larangan kampanye hitam,” ujar Agus Amri, Kuasa hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, Senin (28/9/2020).

1. Abdul Rais menyatakan dirinya sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong

Bukti dugaan kampanye hitam yang ditunjukkan (IDN Times/Hilmansyah)

Agus Amri mengatakan, dalam dugaan kampanye hitam yang dilakukannya, Abdul Rais menyatakan dirinya sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong.

Selain itu disebut pula bahwa bersama sekelompok telah membentangkan spanduk serta membagikan selebaran atau flyer yang mengarahkan pilihan pada kolom kosong bertempat di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/09/2020) lalu.

“Spanduk yang dibentangkan bertuliskan kalimat “mencoblos kotak atau kolom kosong berarti anda telah menyelamatkan demokrasi kota Balikpapan.” Kemudian juga ada selebaran yang bertuliskan “pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih #itu sudah Pilkada Balikpapan pilih kotak kosong” kalimat ini bernada provokatif, seolah-olah terlapor menyatakan bahwa mencoblos calon tunggal akan membuat demokrasi kota Balikpapan dalam bahaya,” tegas Agus

Agus juga menambahkan, dalam aksinya, terlapor juga telah mendiskreditkan pelapor, seolah-olah pelapor melakukan politik uang dan jelas ini adalah fitnah yang tidak dapat terlapor buktikan kebenarannya.

“Ini tentu saja akan membangun kebencian di tengah-tengah masyarakat pemilih kota Balikpapan sebagai suatu perbuatan yang justru merusak demokrasi,” paparnya.

2. Bawaslu terima laporan kuasa hukum R-T

Editorial Team

Tonton lebih seru di