Balikpapan, IDN Times - Tim penasihat hukum Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di PN Balikpapan, Kamis (2/7/2026).
Penasihat hukum terdakwa dari Hutama Law Firm, Febry Ramadhani, menilai tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, materi tuntutan lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.
"Jaksa Penuntut Umum hanya menyalin keterangan dalam BAP tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Febry dalam keterangan tertulis.
