Jalan Tol IKN Segmen 3A, 3B dan 5A juga difungsionalkan untuk melayani pemudik. (Dok. Humas OIKN)
Masih dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri, Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, 5A, serta Jembatan Pulau Balang dapat digunakan sebagai jalur alternatif oleh masyarakat.
“Pembukaan Jalan Tol IKN ini bisa menjadi jalur alternatif mudik untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Kami menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan dan batas kecepatan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Troy Pantouw.
Kesiapan jalur tersebut telah dipastikan melalui peninjauan lapangan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur pada Jumat (21/03/2025).
Sesuai dengan Surat Edaran dari BBPJN Kalimantan Timur berdasarkan Berita Acara No. 734/BA/Bb12/2025, selama periode periode mudik Idul Fitri 2025, jalur ini akan dibuka satu arah khusus untuk kendaraan Golongan I (sedan, jip, dan minibus) dengan waktu operasional mulai pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA. Kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 60 km/jam.
Adapun pengaturan jadwal operasionalnya adalah sebagai berikut:
- 24 Maret - 31 Maret 2025: Arah Balikpapan (Jalan KKT Kariangau) ke Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan).
- 1 April - 7 April 2025: Arah Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan) ke Balikpapan (Jalan KKT Kariangau).
Selama jalur tersebut difungsikan, akan dilakukan pengamanan yang akan dikoordinasikan dengan Polres Kota Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang melakukan perjalanan mudik selama periode Idulfitri.