ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara ditanyakan soal keterlibatan tersangka, Ricky mengatakan, kalau pelaku hanya sebagai kurir, di mana sabu tersebut rencana akan dibawa dan disebarkan di Samarinda.
"Keterangan pelaku ia.masih kami dalami. Berapa upahnya belum diketahui yang pasti tersangka hanya sebagai kurir dan dapat perintah dari seseorang dan barang bukti diserahkan di rumah makan," jelasnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri asal usul datangnya narkoba ini. Apakah masuk lewat jalur darat, laut, atau udara.
"Dari keterangan awal, tersangka mengaku mendapat kiriman sabu itu dari pulau Jawa," ujarnya.
Kemudian dari bagian Jawa mana barang tersebut masuk atau lewat ekspedisi apa juga masih belum diketahui.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.