https://nkcdental.com/our-technology/bpa-free/
Dalam webinar yang sama, peneliti administrasi hukum dari Fakultas Ilmu Administrasi UI Ima Mayasari memandang, bahwa Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan.
“Benchmark-nya sudah dilakukan di negara-negara lain,” katanya.
Ima merujuk langkah maju sudah dilakukan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Denmark, Swedia, Austria, dan Belgia.
Sebuah peraturan yang baik, menurut Ima, saat ini harus didesain dengan mempertimbangkan praktik-praktik terbaik di dunia internasional. “Jadi, bukan saatnya lagi kita hanya melihat lingkup nasional," ujarnya.
Selain itu, dari proses perumusan, penyusunan, hingga harmonisasi, Ima melihat BPOM telah melaksanakan praktik-praktik terbaik, seperti melakukan berbagai kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Saya melihat rancangan peraturan BPOM ini lahir dengan evidence-based policy making dan stakeholders engagement yang sangat kuat,” katanya.
“Mereka (BPOM) bahkan sampai melakukan pengecekan di dalam laboratorium terkait dengan paparan BPA itu sendiri.”
Oleh sebab itu, Ima menegaskan bahwa sangat tidak layak jika dikatakan bahwa rancangan peraturan BPOM itu disebut “vonis mati” bagi produk AMDK galon berkemasan plastik keras (polikarbonat). “Sebuah peraturan pasti ada waktu penyesuaiannya, dan dalam kaitan ini paling lama tiga tahun sejak peraturan badan diundangkan,” katanya. “Apalagi ada regulatory impact assessment (penilaian dampak regulasi) di mana (BPOM) tentu mempertimbangkan keberlanjutan industri.”
Menanggapi kenyataan bahwa rancangan peraturan BPOM itu belum juga disahkan sejak dirilis untuk konsultasi publik pada November tahun lalu, Ima menyatakan hal itu masih dalam batas kewajaran. “Saya rasa itu masih dalam proses ya, karena sekarang kan setiap peraturan kementerian dan badan harus melalui persetujuan Presiden dulu.”