Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali berhasil meringkus tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yakni seorang pria berinisial AR (35) warga Kelurahan Nenang, Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Anton Saman kepada IDN Times, Selasa (2/6/2021) di Penajam, membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pria karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
“Tersangka AR kami ringkus pada Minggu (23/5/2021) malam pada Minggu ketiga bulan Mei kemarin, saat tersangka berada di sekitar RT. 002 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU,” ujarnya.