Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lansia Terlantar di Kaltim Dijamin Makan, Berobat hingga Pemakaman
ilustrasi lansia (pexels.com/Vincent Tan)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi lanjut usia (lansia) terlantar. Layanan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, perawatan kesehatan, hingga pengurusan pemulasaran saat lansia meninggal dunia.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Doni Julfiansyah mengatakan negara hadir untuk memastikan setiap lansia terlantar memperoleh kehidupan yang layak, aman, dan bermartabat.

"Negara hadir untuk memastikan bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran, sekaligus menghadirkan kehidupan yang lebih layak, aman, dan bermartabat bagi para lansia di Kalimantan Timur," kata Doni diberitakan Antara di Samarinda, Senin (20/7/2026).

Saat ini, pelayanan tersebut dipusatkan di UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri yang merawat 129 lansia, terdiri atas 72 laki-laki dan 57 perempuan. Seluruh penghuni ditempatkan di 18 wisma dengan fasilitas yang disiapkan pemerintah.

1. Pelayanan lansia bagi warga Kaltim

Ilustrasi penghuni panti jompo di Blitar. IDN Times/istimewa

Menurut Doni, panti menyediakan sedikitnya 15 jenis layanan, mulai dari penyediaan makanan, pakaian, kebutuhan sehari-hari, layanan kesehatan, hingga pengurusan pemulasaran apabila penghuni meninggal dunia.

Perawatan juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing lansia. Penghuni dikelompokkan menjadi lansia mandiri, lansia dengan tingkat ketergantungan ringan hingga sedang, serta lansia rentan yang membutuhkan pendampingan dan perawatan penuh.

2. Lansia dipastikan dari keluarga miskin

Ilustrasi penghuni Panti Jompo dan Panti Asuhan pada Selasa (1/7/2025)

Meski seluruh biaya layanan ditanggung pemerintah, proses penerimaan penghuni dilakukan secara selektif. Calon penerima layanan harus berusia minimal 60 tahun dan benar-benar masuk kategori terlantar atau berasal dari keluarga kurang mampu.

"Bagi lansia yang masih memiliki keluarga, wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah asalnya. Jadi, tidak bisa hanya karena keluarga tidak ingin merawat orang tuanya lalu menitipkannya begitu saja ke panti," tegas Doni.

3. Pencegahan terhadap penelantaran lansia

Polsek Teluk Mengkudu Sergai Santuni Panti Jompo dan ODGJ (Dok. IDN Times)

Ia menambahkan, mekanisme tersebut diterapkan agar bantuan benar-benar diterima oleh lansia yang membutuhkan, sekaligus mencegah praktik penelantaran orang tua oleh keluarga yang sebenarnya masih mampu merawat mereka.

Melalui pelayanan yang komprehensif dan proses seleksi yang ketat, Pemprov Kaltim berharap perlindungan terhadap kelompok rentan ini dapat berjalan optimal sekaligus memastikan hak-hak lansia tetap terpenuhi hingga akhir hayat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article