Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Laporan Warga Bongkar Kasus Besar: Sabu, Senjata Api, dan Buron Lapas

Polres Paser meringkus dua pelaku tindak pidana narkoba dan DPO kasus pembunuhan. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times - Kasus dugaan penipuan yang awalnya dilaporkan warga Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, justru mengarah pada pengungkapan jaringan narkoba dan penangkapan seorang buronan kasus pembunuhan. Penggerebekan dilakukan jajaran Polres Paser pada Kamis (29/5/2025).

Kapolres Paser, AKB Novy Adi Wibowo mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang merasa ditipu oleh pria berinisial S (30). Ia mengaku ditipu setelah pelaku menunjukkan bukti transfer palsu saat melakukan transaksi tunai. Namun belakangan diketahui, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening korban.

1. Temuan sabu saat awal penangkapan

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Kapolres menambahkan dari pengembangan kasus itu, Polsek Muara Samu yang dipimpin IPTU Ahmad Hasanuddin menemukan fakta mengejutkan. Saat menangkap S, polisi menemukan satu paket sabu yang digenggam oleh pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial R yang berdomisili di Desa Tanjung Pinang," ujar AKBP Novy dalam keterangan persnya.

2. Sempat melawan dengan senjata rakitan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Saat dilakukan penggerebekan di rumah R, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan dan sempat menembaki petugas. Polisi pun melakukan konsolidasi dengan tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Satreskoba Polres Paser.

R alias M akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok kebun karet bersama seorang rekannya, H. "Dari lokasi itu, polisi menyita 70 paket sabu siap edar, senjata api rakitan, amunisi kaliber 5,56 mm, serta beberapa barang bukti lainnya," imbuh Novy.

3. Kabur dari Lapas sejak 2016

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Belakangan terungkap, R alias M merupakan buronan kasus pembunuhan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016. Ia diketahui kabur dari Lapas Balangan, Kalimantan Selatan, setelah baru menjalani 3 tahun dari total hukuman 12 tahun penjara.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Paser dalam memberantas tindak pidana umum maupun narkotika, sekaligus mengamankan DPO berbahaya," tegas AKBP Novy.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, 70 paket sabu, senjata api rakitan & amunisi kaliber 5,56 mm, 3 unit handphone, dan timbangan digital.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us