Penajam, IDN Times - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama Idul Adha dan libur akhir pekan.
Di mana pemerintah telah menetapkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama, libur nasional Hari Raya Idul Adha Kamis 29 Juni 2023 dan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu (1-2/7/2023), sehingga total sebanyak lima hari libur.
“Saya tekankan meskipun terdapat libur panjang kepada seluruh unit kerja setiap SKPD yang mempunyai fungsi pelayanan dasar masyarakat untuk tidak menghentikan pemberian pelayanannya,” ujar Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar kepada IDN Times, Selasa (27/6/2023) di Penajam.