Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat, yakni Brigadir Kepala DW, Brigadir Polisi MH, Brigadir Polisi Satu EA, dan OP, serta AMP pangkat Brigadir Polisi Dua.
"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo dilaporkan Antara, Selasa (9/5/2023).
