Mahfud MD Minta Kasus Pungli di Rutan KPK Diusut Tuntas

Balikpapan, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusut tuntas.
Praktik pungli yang dilaporkan ditaksir sebesar Rp4 miliar terjadi Rutan KPK.
Hal itu diungkapkannya usai membuka kegiatan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
1. Praktik pungli masuk dalam korupsi
Mahfud MD mengatakan, tindakan pungli sangat tidak dibenarkan, terlebih jika hal itu terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK. “Ya baguslah, bagus dalam arti hal seperti itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Sehingga ia meminta kasus tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius lantaran terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi.
“Apalagi ini terjadi di rutan KPK, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kalau terjadi di Rutan KPK. Pungli itu bagian dari korupsi karena pasal yang digunakan itu sama. Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.