Samarinda, IDN Times - Inovasi penarikan retribusi parkir dengan sistem digital mulai berlaku di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Ada 10 lokasi yang menjadi tempat berlakunya metode baru ini. Tersebar di sejumlah ruas jalan Kota Tepian.
“Potensi PAD (pendapatan asli daerah) untuk parkir di Samarinda ini memang sangat besar,” ujar Vincentius Hari Prabowo, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).