Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi parkir liar kendaraan (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Samarinda, IDN Times - Inovasi penarikan retribusi parkir dengan sistem digital mulai berlaku di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Ada 10 lokasi yang menjadi tempat berlakunya metode baru ini. Tersebar di sejumlah ruas jalan Kota Tepian.

“Potensi PAD (pendapatan asli daerah) untuk parkir di Samarinda ini memang sangat besar,” ujar Vincentius Hari Prabowo, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).  

1. Urusan parkir di Samarinda sudah tertuang dalam Perda Nomor 5/2015

Default Image IDN

Nah, untuk sementara pundi-pundi khusus parkir elektronik ini hanya ada di Toko Piala di Jalan KH Khalid, UD Jawa Indah dan Toko Elektronik LIEdi Jalan Panglima Batur lalu Toko Arjuna Baru dan Gadjah Mada Store di Jalan Diponegoro kemudian Apotek Hidup Bahagia dan Rumah Makan Ayam Goreng Banjar di Jalan Abul Hasan, Bakso Pak Wondo di Jalan Pangeran Hidayatullah lalu ruas Jalan Jendral Sudirman serta Parkir Dermaga di kawasan Pasar Pagi. Nantinya, jika proyek percontohan ini sukses sebanyak 246 kantong parkir elektronik baru bakal ditambah.

“Regulasi terkait e-parking memang masih disusun, namun patokannya tetap dengan Perda Samarinda No 5/2015 tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir,” imbuh Hari, sapaan karibnya.

2. Metode e-parking siap atasi kebocoran PAD di sektor retribusi parkir

Editorial Team

Tonton lebih seru di