Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini memungkinkan pembayaran BPHTB diturunkan hingga nol rupiah atau dibebaskan bagi yang memenuhi syarat.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari menyebutkan tiga syarat untuk mengakses BPHTB. Pertama, rumah tersebut merupakan kepemilikan pertama. Selain itu, luas bangunan maksimal tipe 36. Terakhir, penghasilan pemohon termasuk kategori rendah.
"Luas tanah untuk rumah MBR juga dibatasi sesuai ketentuan dan akan diverifikasi," jelas Idham.