Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pria inisial SU alias Dading (47) atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Warga Pasar Lama Kelurahan Penajam dibekuk polisi di rumahnya berikut barang bukti 3 paket sabu.
“Tersangka SU alias Dading kami tangkap pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wita. Di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasar Lama Kelurahan Penajam," kata Wakil Kepala Polres PPU Komisaris Polisi Nur Kholis didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Senin (29/8/2022).