Modus Baru Narkoba di Balikpapan: Sabu Disembunyikan dalam Kemasan Makanan Hewan

- Sita 51 gram sabu di lokasi pertama - Tim opsnal menemukan EU dengan gerak-gerik mencurigakan dan berhasil menyita sabu seberat 51,71 gram.
- Geledah rumah, polisi temukan 1 kilogram sabu - Polisi menemukan 1.038,6 gram sabu yang disembunyikan dalam kaleng makanan hewan dan bungkus rokok di rumah tersangka.
- Diupah Rp1 juta per kaleng sabu - EU mengaku mendapat bayaran Rp1 juta untuk setiap kaleng makanan hewan berisi sabu seberat sekitar 100 gram, menunjukkan bahwa ia berperan sebagai kurir narkoba.
Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial EU (32) berhasil diringkus dengan barang bukti sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram. Modus penyimpanannya pun terbilang unik, sabu disembunyikan rapi di dalam kaleng makanan hewan.
Penangkapan EU dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda pada Rabu (18/6/25) sekitar pukul 20.00 Wita. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menjelaskan bahwa tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba awalnya mencokok tersangka di pinggir Jalan Letjen S. Parman RT 03 Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Balikpapan Tengah," terang Yuliyanto.
1. Sita 51 gram sabu di lokasi pertama

Di lokasi pertama, tim opsnal mendapati EU yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diamankan dan diinterogasi singkat, EU mengaku hendak mengedarkan sabu seberat kurang lebih 51,71 gram.
Penyelidikan pun tidak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian mengembangkan kasus ke tempat tinggal EU di Jalan Wiluyo Puspoyudo No.47 RT 13 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
"Mengingat lokasi rumah berdekatan dengan asrama TNI, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Pomdam VI/Mulawarman untuk proses penggeledahan," kata Yuliyanto.
2. Geledah rumah, polisi temukan 1 kilogram sabu

Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan kembali narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi dalam 10 kaleng makanan hewan dan satu bungkus rokok. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi dengan apik, seolah tak tampak mencurigakan.
"Dari rumah tersangka, kami mengamankan 1.038,6 gram sabu. Jika digabungkan dengan barang awal, total keseluruhan mencapai 1.090,31 gram brutto," ungkap Yuliyanto.
3. Diupah Rp1 juta per kaleng sabu

Kepada petugas, EU mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta untuk setiap kaleng makanan hewan yang berisi sabu seberat sekitar 100 gram. Hal ini mengindikasikan EU berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
"Tersangka ini diduga sebagai kurir yang mendapat upah berdasarkan jumlah barang yang berhasil dia edarkan," tambah Yuliyanto.
Saat ini, EU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.