Penajam, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), hari Rabu (21/1/ 2026), sekira pukul 00.30 wita berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian satu unit handphone yang juga menguras uang milik korbannya yang tersimpan dalam aplikasi DANA.
Pelaku berinisial HE (21) merupakan Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam selama ini berprofesi sebagai karyawan salah satu perusahaan swasta, sementara korbannya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Sotek, Penajam dan mengaku kehilangan handphone pada Senin (19/1/ 2026) sekira pukul 18.15 wita di salah satu warung penjual didekat rumah korban.
“IRT itu menjadi korban menjadi korban pencurian handphone yang kemudian pelaku menyalahgunakannya untuk menguras uang korban yang tersimpan dalam aplikasi DANA atau akun dompet digital, hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, Rabu (21/01/26).
