Modus Joki Push Rank, Pria Jakarta Perdaya ABG Putri Berfoto Topless

Banjarmasin, IDN Times - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan melalui transaksi elektronik.
Pelaku berinisial GCB (20), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara korbannya adalah seorang remaja putri berusia 15 tahun berinisial DNA.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima pada 8 April 2025.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025,” ujar Riza dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).
1. Jasa menaikkan peringkat rangking game online

Riza mengungkapkan, pelaku dan korban pertama kali berkenalan lewat game online Mobile Legends pada November 2024. Hubungan keduanya semakin intens hingga pelaku menawarkan jasa menaikkan peringkat (push rank) akun game milik korban.
Dengan dalih membantu, pelaku meminta akun Google beserta kata sandinya. Tanpa curiga, korban pun menuruti permintaan tersebut.
Setelah mendapatkan akses akun, pelaku ternyata bisa mengontrol ponsel korban dari jarak jauh. Dari sinilah aksi pemerasan bermula. Pelaku memaksa korban mengirim foto tanpa busana bagian dada, dengan ancaman akan mereset ponsel korban jika permintaan itu ditolak.
“Karena takut ancaman itu, korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku,” ungkap Riza.
2. Pemerasan melakukan video call seks

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga meminta korban melakukan panggilan video seks (VCS). Namun, permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh korban.
Merasa kecewa, pelaku kemudian menjual akun Mobile Legends milik korban melalui media sosial Facebook pada 2 Januari 2025. Tragisnya, foto asusila korban dijadikan "bonus" bagi calon pembeli akun.
“Pelaku menjual akun game korban berikut foto korban sebagai bonus kepada pembeli,” tambah Riza.
3. Ancaman hukuman 6 tahun penjara

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan serupa. Namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, GCB dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Dalam kesempatan itu, Riza mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di dunia maya.
“Game online dan media sosial memang memiliki sisi positif, tapi ancamannya juga besar. Orang tua harus lebih jeli mengawasi anak agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tegasnya.
Artikel dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.