Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Pemodal Jadi Tersangka Operasional Tambang Ilegal di Kaltim

Tersangka baru berinisial M
Tersangka baru berinisial M (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Pemodal tambang ilegal di IKN, M, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
  • M dan tiga tersangka lainnya merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dengan penjualan batu bara hasil tambang ilegal.
  • Polri berkomitmen membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka M seorang pria yang berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Taman Hutan Raya (Tahura), Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

M merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh Polri. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial YH, CH, dan MH. Mereka berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal, yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun.

“Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, Sabtu (8/11/2025) kemarin.

1. Tersangka sempat melarikan diri

Barang bukti ilegal mining dari IKN diamankan Mabes Polri
Barang bukti ilegal mining dari IKN diamankan Mabes Polri (IDN Times/istimewa)

Dibeberkannya, tersangka M merupakan perwakilan dari perusahaan PT WU. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, tersangka ini sempat melarikan diri dan tidak kooperatif terhadap penyidik. Kini, yang bersangkutan berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“M sudah hampir dua bulan kami tetapkan sebagai tersangka, namun ia melarikan diri. Saat ini telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

2. Temukan 4 ribu kontainer berisi batu bara ilegal senilai Rp80 miliar

Barang bukti ilegal mining dari IKN diamankan Mabes Polri
Barang bukti ilegal mining dari IKN diamankan Mabes Polri (IDN Times/istimewa)

Ia menuturkan, modus para tersangka terbilang rapi. Di mana batu bara ilegal itu dikeruk dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, kemudian ditimbun di area milik PT WU. Emas hitam itu lalu dimasukkan ke dalam ribuan karung dan diangkut menggunakan peti kemas untuk dikirim ke luar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sekitar 4 ribu kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai sekitar Rp80 miliar. Hasil penelusuran juga menunjukkan, aktivitas tambang ilegal itu telah membuka lahan sekitar 300 hektare di dalam kawasan konservasi yang msuk dalam zona strategis IKN,” ujarnya.

Irhamni menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu atau dua orang saja. Polri berkomitmen membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemodal, penadah, dan pihak yang memfasilitasi distribusi hasil tambang ilegal.

“Penyidikan akan kami kembangkan hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dikatakannya, kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi penting bagi kelestarian ekosistem dan merupakan bagian integral dari kawasan penyangga IKN. 

“Kawasan ini adalah marwah negara, dan kami tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional,” tegas Irhamni.

3. Telah tangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka

Tersangka batu bara ilegal berinisial M
Tersangka batu bara ilegal berinisial M (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan sejak 2023 hingga kini, tim terpadu telah menangani tujuh laporan polisi dengan total delapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

“Seluruh kasus terjadi di kawasan Tahura dengan total lahan terdampak sekitar 30 hektar,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit ekskavator dan ratusan dokumen terkait kegiatan penambangan ilegal. Seluruh hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara.

“Apa pun bentuk hasil dari aktivitas illegal mining, baik uang maupun material akan dikembalikan kepada negara,” pungkas Bambang.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Otorita Sebut Pengungkapan Tambang Ilegal di IKN Bukan Pengalihan Isu

09 Nov 2025, 19:44 WIBNews