Kukar, IDN Times - Tim Garangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli kayu ulin fiktif yang merugikan korban hingga Rp44,6 juta. Pelaku berinisial AR (37), warga Samarinda, ditangkap usai menipu korban dengan menjanjikan pengiriman kayu ulin yang tak pernah terealisasi.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan aksi AR terungkap setelah korban melapor karena kayu ulin yang dijanjikan tidak kunjung dikirim meskipun pembayaran telah dilakukan penuh. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan dan mengimbau masyarakat waspada dalam transaksi tanpa tatap muka,” ujarnya.