Murid SD Tewas di Kolam Renang Banjarbaru, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Banjarbaru, IDN Times - Polisi menetapkan 14 tersangka atas tewasnya seorang murid SD berinisial MA (11). Ia tenggelam di kolam renang The Breeze Water Park, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang terjadi pada Juni lalu.
Hampir dua bulan proses penyelidikan, perkara ini masuk babak baru setelah penyidik Polsek Liang Anggang gelar perkara pada Selasa (27/8/2025) kemarin.
“Ada 14 tersangka yang ditetapkan. Dewan guru 8 orang dan 1 orang kepala sekolah. Dari pengelola ada 4 karyawan dan 1 orang dari manajemen,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana.
1. Kepala sekolah jadi tersangka utama

Dari 14 tersangka tersebut, kepala sekolah menjadi tersangka utama dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sedangkan sisanya disangkakan melanggar pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Pasal 359 itu satu orang (kepsek), kemudian 8 orang guru dan 5 orang pengelola kita tetapkan pasal 55,” jelas Kompol Imam Suryana.
2. Dasar penetapan tersangka

Kompol Imam menjelaskan, sebelum penetapan tersangka pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Dari pemanggilan para saksi, meminta keterangan saksi ahli pidana, hingga pembongkaran makam korban.
Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti seperti surat pernyataan yang ditandatangani orang tua, tiket masuk The Breeze Water Park, rekaman CCTV, surat rekam medis dari RS Idaman Banjarbaru, surat visum et repertum RS Bhayangkara.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian pada kasus ini. Dari kelalaian tersebut kita tetapkan 14 tersangka," ungkapnya.
3. Para tersangka belum ditahan, diminta bersikap kooperatif

Kendati sudah penetapan tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Semuanya akan dijadwalkan pemanggilan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kompol Imam berharap semua tersangka bersikap kooperatif.
“Kalau kooperatif tidak kita lakukan penahanan. Tapi kalau tidak kooperatif, bisa kita lakukan penahanan,” tambahnya.
4. Rekreasi sekolah berujung duka

Liburan sekolah yang menyenangkan berubah menjadi duka. Seorang bocah laki-laki MA (11), tewas usai tenggelam saat berenang di taman rekreasi air The Breeze Water Park, Jalan Lingkar Utara, Kota Banjarbaru, pada 9 Juni 2025.
Korban merupakan pelajar kelas 6 di SD UPTD Ujung Baru, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Saat kejadian, korban sedang berwisata bersama 25 teman sekelasnya dan guru pendamping dalam rangka perayaan kelulusan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena meninggal dunia dalam perjalanan.