Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nekat, IRT di PPU Membantu Suami untuk Berjualan Sabu

MI tersangka penjual sabu-sabu yang diamankan di Polsek Babulu (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polsek Babulu di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus ibu rumah tangga (IRT) inisial MI atau Yani (41) tuduhan peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (24/11/2022) pukul 19.00 Wita. Warga RT 04 Desa Api-Api Kecamatan Waru ini diduga membantu suaminya memperdagangkan zat berbahaya tersebut kepada para pelanggan. 

“Polsek Babulu melakukan penangkapan IRT terduga pelaku tindak pidana narkotika," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).

1. Penangkapan hasil pengembangan terhadap tersangka AS

Barang bukti yang diamankan dari MI tersangka penjual sabu milik suaminya (IDN Times/Ervan)

Nuryatman mengatakan, tersangka IRT tersebut ditangkap berkat pengembangan kasus tersangka AS, warga Labangka yang diringkus Polsek Babulu.  Saat itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba terdiri enam paket sabu dan alat untuk mengonsumsi narkoba. 

Turut disita uang tunai Rp3.550.000 diduga hasil perdagangan narkoba. 

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka AS ini "bernyanyi" memperoleh pasokan narkoba dari pelaku lain inisial EM di Desa Api-Api Kecamatan Waru.

2. Tersangka menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi pun langsung meluncur ke rumah tersangka kedua. 

“Namun sayang kami tidak menemukannya,” kata Nuryatman. 

Di tempat tersebut, polisi hanya mendapati MI yang merupakan istri tersangka EM. Dalam penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti sabu enam paket sabu dan uang Rp3.550.000.

3. MI menjual sabu milik suaminya

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

MI sendiri terus terang mengaku juga membantu memperdagangkan narkoba tersebut kepada pelanggan. Saat suaminya sedang tidak berada di rumah. 

Karenanya, MI juga langsung dijerat dengan ketentuan peredaran narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us