Penajam, IDN Times - Terbilang nekat ibu rumah tangga (IRT) inisial AG (58) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini. Warga Kelurahan Seteleng di Kecamatan Penajam ini membuka praktik perjudian togel online.
Ternyata, perempuan paruh baya ini residivis kasus sama tindak pidana perjudian kupon putih atau togel online tahun 2022 lalu hingga memperoleh vonis hukuman 7 bulan penjara. Namun kini kembali berulah dengan menjual togel situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong.
“Pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wita, anggota Opsnal Sat Reskrim telah mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana perjudian togel online berinisial AG,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Pol Dian Kusnawan kepada IDN Times, Senin (15/8/2022).