Pontianak, IDN Times - Seorang anggota dewan di Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MA, sekitar 30 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
MA diamankan aparat pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB saat membawa tiga keping emas yang diduga merupakan hasil pertambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil pertambangan ilegal.
“Jajaran Polda bersama Polres berdasarkan informasi dari masyarakat, ada satu kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil pertambangan ilegal,” kata Burhanuddin, Rabu (19/8/2026).
