Pontianak, IDN Times - Sebanyak 3 orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi kredit usaha modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Harry Wibowo mengatakan, dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp14 miliar.
“Ketiga terpidana tersebut bernama Tri Maryanto, Juliansyah dan Siswanto. Ketiganya dieksekusi karena statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Harry, Kamis (25/4/2024).