Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan SPMB, Begini Caranya Melapor!

ilustrasi jadwal SPMB SMA (unsplash.com/Ed Us)
ilustrasi jadwal SPMB SMA (unsplash.com/Ed Us)

Samarinda, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang akan dimulai secara bertahap pada awal Juli mendatang. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti berbagai potensi maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor WhatsApp +62 811-1713-737 atau langsung ke kantor Ombudsman di Samarinda.

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sebagai bentuk pengawasan publik," ujarnya.

1. Pengawasan sejak pra-SPMB

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Dok. ORI Kaltim)
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Dok. ORI Kaltim)

Menurutnya, pengawasan oleh Ombudsman dilakukan sejak tahap pra-SPMB, pelaksanaan, hingga pasca-SPMB. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan.

Mulyadin menambahkan, pada pengawasan nasional tahun 2024—ketika SPMB masih disebut PPDB—ditemukan sejumlah persoalan pada tahap pra pelaksanaan. Misalnya, belum adanya pemetaan daya tampung, pembagian zonasi, hingga data keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

2. Sorotan khusus: Pemindahan SMA 10 Samarinda

ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)
ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)

Ombudsman Kaltim juga menaruh perhatian khusus terhadap pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi baru di Gedung A, Kampus Melati, kawasan Samarinda Seberang.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menyebutkan pihaknya menerima dua pengaduan terkait pemindahan tersebut, yang dianggap berdampak langsung pada pelaksanaan SPMB di sekolah tersebut.

"Pemindahan ini berpotensi mengganggu pelaksanaan SPMB. Padahal, esensi utama dari sistem ini adalah mendekatkan peserta didik dengan sarana pendidikan berdasarkan domisili," jelas Dwi Farisa.

3. Belum ada paying hukum SPMB di SMA 10 Samarinda

ilustrasi siswa SMA (pexels.com/Chu Chup Hinh)
ilustrasi siswa SMA (pexels.com/Chu Chup Hinh)

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim harus menjamin hak-hak calon peserta didik dan orang tua yang mendaftar melalui SPMB 2025 di SMA 10 Samarinda, khususnya di Gedung B yang sebelumnya menjadi lokasi utama.

Selain itu, Ombudsman Kaltim mengingatkan bahwa belum ada payung hukum terkait status sekolah berasrama di daerah tersebut. Padahal, menurut Pasal 73 Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltim, keberadaan sekolah berasrama perlu dasar hukum yang jelas.

"Dalam aturan terbaru, Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan bahwa sekolah berasrama dikecualikan dari pelaksanaan SPMB. Artinya, SMA 10 Samarinda tidak bisa membuka jalur asrama sekaligus jalur reguler melalui SPMB," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us