Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ombudsman Temukan Pungutan Ilegal di 10 SMA/SMK Negeri di Kaltim

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Mulyadin menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur , Seno Aji di Kantor Gubernur, Samarinda (30/4/2025). (Dok. Ombudsman Kaltim) ,

Samarinda, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (30/4/2025). Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, didampingi oleh tim asistennya.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji. Dalam kesempatan itu, tim Ombudsman memaparkan sejumlah temuan, analisis, serta rekomendasi perbaikan yang tertuang dalam dokumen LHP.

1. Hasil investigasi Ombudsman RI

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Dok. ORI Kaltim)

LHP ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur penggalangan dana di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan adanya praktik penggalangan dana yang dilakukan sejumlah satuan pendidikan menengah negeri melalui komite sekolah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mulyadin dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik pungutan tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi orang tua atau wali murid, tanpa ada mekanisme sukarela sebagaimana yang diatur. Hal ini dinilai melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik maupun orang tua/wali murid.

2. Investigasi dilakukan di 10 SMA dan SMK negeri

Wisuda SMA

Investigasi mencakup 10 SMA dan SMK negeri yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Laporan menyebutkan bahwa pungutan tersebut umumnya dikaitkan dengan kegiatan wisuda, perpisahan, dan sebutan seremonial lainnya yang dinilai membebani orang tua siswa.

“Sejumlah sekolah juga tidak mematuhi ketentuan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2023 serta Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.3.1/775/Tahun 2024, yang secara tegas melarang adanya pungutan wajib untuk kegiatan wisuda atau perpisahan siswa,” tambah Mulyadin.

3. Rekomendasi Ombudsman

Graduation SMA

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan agar Pemprov Kaltim, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memprakarsai penyusunan draf Peraturan Gubernur tentang Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK negeri. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong penerbitan surat edaran tahunan serta pembentukan kanal pengaduan untuk mencegah berulangnya praktik serupa, khususnya menjelang musim wisuda yang biasanya terjadi pada pertengahan tahun.

Mulyadin juga menyampaikan apresiasi atas berbagai program pendidikan yang telah dijalankan Pemprov Kaltim. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik penggalangan dana di sekolah.

“Penyerahan laporan ini kami harapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pendidikan yang lebih baik, adil, dan tidak membebani masyarakat,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erik Alfian
SG Wibisono
Erik Alfian
EditorErik Alfian
Follow Us