Penajam, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan keberlangsungan masyarakat adat tetap terjaga saat Ibukota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara.
Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) OIKN Alimuddin mengikuti focus group discussion terkait kepastian perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama perwakilan masyarakat dan tokoh adat di Sepaku.
“Secara gamblang terkait perlindungan masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah mengamanahkan itu, termasuk di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN. Sehingga kita pastikan dan harus dilaksanakan, dengan ketentuan menunggu pemerintah daerah khusus (Pemdasus) Otorita hadir tahun depan,” tegas Alimuddin.
