ilustrasi sertifikat tanah (pexels.com/Markus Spiske)
Perjalanan perkara ini tidak berlangsung mulus. Pada Juli 2025, penyidikan sempat dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Pihak pelapor kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Melalui putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Ptk, pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan.
Penyidik kemudian mencabut penghentian penyidikan dan kembali mendalami perkara. Berkas perkara sempat dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tetapi dikembalikan pada 30 Desember 2025 dengan status P-19 karena dinilai belum lengkap.
Untuk memenuhi petunjuk jaksa, penyidik melanjutkan pendalaman keterangan saksi, menelusuri dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, serta memeriksa pihak-pihak terkait.
Perkembangan lain terjadi pada 7 September 2026. Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar Lubis dan menyatakan penetapan status tersangkanya sah.
Rangkaian proses tersebut membuat perkara ini kembali bergerak hingga akhirnya Pamar Lubis diamankan dan ditahan pada awal Oktober 2026.
Di tengah berjalannya perkara pidana, Pamar Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ketapang pada 13 Oktober 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Ktp.
Menurut pihak pelapor, gugatan baru itu memiliki substansi serupa dengan perkara sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Ktp. Perkara terdahulu diputus tidak dapat diterima pada 31 Agustus 2026.
Namun, gugatan perdata tersebut tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.
Selain sengketa tanah dan dugaan penggunaan surat palsu, pihak ahli waris juga menyoroti perubahan anggaran dasar dan kepengurusan PT Sultan Rafli Mandiri melalui Akta Nomor 04 tertanggal 23 September 2026.
Pihak pelapor menduga dokumen yang mendasari perubahan tersebut memuat keterangan tidak benar mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa serta pengalihan saham.
Atas persoalan itu, perwakilan ahli waris telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2026. Laporan dengan Nomor LP/B/478/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta, dan pemberian keterangan palsu yang mereka tuduhkan kepada pihak Pamar Lubis.