Penajam, IDN Times - Objek wisata dan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Penajam Paser Utara masih ditutup hingga saat ini. Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten PPU, Andi Israwati Latief mengungkapkan, hal ini berlaku sesuai Surat Edaran Bupati PPU Nomor : 443/1638/P2P tertanggal 21 Maret 2020 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan sejenisnya di wilayah PPU.
“Kami sudah memasang spanduk dan memberikan pemahaman kepada semua kelompok sadar wisata (pokdarwis) bahwa untuk sementara objek wisata ditutup sampai surat edaran baru dari pemerintah diterbitkan kembali. Bahkan sejak Lebaran Kurban dan liburan tahun baru Islam ini pun kami memasang spanduk ulang guna mengingatkan kepada seluruh masyarakat PPU sementara tidak mendatangi objek wisata dulu,” tegas Andi Israwati, di Penajam, pada Kamis (20/8/2020).
