Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan santunan sebesar Rp10 juta pada setiap pasien yang meninggal terpapar virus COVID-19. Pemberian dana santunan ini sudah diputuskan dalam rapat pembahasan dana darurat penanggulangan COVID-19 di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim.
"Pak gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dalam akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (22/7/2021).
Gubernur Kaltim Isran Noor memimpin rapat bersama para pejabat provinsi serta unsur terkait. Pembahasan fokus soal rencana alokasi santunan bagi pasien meninggal terpapar virus.