Pelaku Curanmor di Paser yang Meresahkan Berhasil Diamankan

Paser, IDN Times - Polres Paser Kalimantan Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Dua pelaku, berinisial N dan R, saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan," ungkap Kapolsek Batu Engau Ajun Komisaris Polisi Andi Bagus dilaporkan Antara, pada Rabu (24/1/2024).
1. Pengungkapan kasus berkat laporan warga

Menurutnya, pengungkapan kasus curanmor ini dimulai dari informasi Asrul, yang curiga terhadap sepeda motor milik G, warga Petangis. Motor Honda Beat milik G memiliki nomor polisi yang sama dengan salah satu dari dua sepeda motor milik Asrul yang hilang pada bulan Juli tahun 2023 lalu.
"Meskipun jenis motor dan nomor polisinya sama, namun warna motornya berbeda. Curiga dan yakin bahwa itu adalah motor miliknya, Asrul kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Batu Engau," jelasnya.
2. Pemeriksaan barang bukti perkara

Unit reskrim Polsek Batu Engau, dibantu oleh reskrim Polres Paser, kemudian melakukan penyelidikan. Mereka melakukan pemeriksaan di rumah G di Desa Petangis. Di sana, polisi memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurigai, dan hasilnya sesuai dengan STNK korban.
"G dan sepeda motor tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
3. Polisi kembangkan kasus curanmor

Dari hasil interogasi, G mengaku membeli sepeda motor tersebut dari T, warga Desa Petangis, yang juga merupakan salah satu tersangka, dengan harga Rp3 juta. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku T bersama dengan pelaku lainnya, R, pada Selasa (23/1) di Desa Petangis.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor MX King warna hitam dengan nomor polisi DW 4880 BU, sesuai dengan STNK milik Asrul.





















