Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta objektif tangani kasus penganiayaan terhadap korban inisial HR. Penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dengan terduga pelaku inisial DD, warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam PPU.
Pengacara korban, Asrul Paduppai S.H dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Adv Asrul Paduppai SH and Partners menggelar jumpa wartawan, Selasa (13/6/2023).
"Polres PPU diminta untuk objektif cukup beralasan, pasalnya hingga kini terduga pelaku masih belum ditahan. Meskipun pelaku membekali dirinya dengan parang dan itu dikuatkan oleh kesaksian korban dan saksi lain," ujar Asrul Paduppai.