Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara akan kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Ini disebabkan seiring terbitnya surat edaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimatan Timur menyangkut larangan jual beli tanah di area ibu kota negara atau IKN Nusantara.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam seperti dilansir dari Antara menjelaskan, terbitnya surat edaran larangan transaksi jual beli tanah di wilayah IKN akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi pemerintah kabupaten.
