Rapat klarifikasi terkait tuduhan adanya gratifikasi di Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)
Surya Sari, salah satu perwakilan ahli waris, membantah adanya pemberian uang kepada Pemkab PPU dalam proses pembebasan lahan tersebut. “Kami sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada Pemkab Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Senada dengan itu, pengacara ahli waris, Rokhman Wahyudi, menyebut tudingan gratifikasi yang ditujukan kepada kliennya tidak benar. Ia menilai pemberitaan yang beredar justru menciptakan kegaduhan dan kesalahpahaman.
“Pemberitaan ini menyebabkan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Pemkab PPU. Atas kejadian ini, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, Pemkab PPU berharap isu gratifikasi ini tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.